Sistem untuk melindungi bangunan terhadap dampak petir harus mencakup:
=perlindungan bangunan terhadap sambaran petir langsung;
=perlindungan instalasi listrik terhadap pengaruh langsung dan tidak langsung sambaran petir.
Prinsip dasar perlindungan suatu pemasangan terhadap resiko sambaran petir adalah untuk mencegah terjadinya gangguan energi dari mencapai peralatan sensitif. Untuk mencapai hal ini, perlu dilakukan:
=menangkap arus petir dan menyalurkannya ke bumi melalui saluran semaksimal mungkin jalur langsung (hindari berada di sekitar peralatan sensitif);
=melakukan ikatan ekuipotensial pada instalasi;
Ikatan ekuipotensial ini dilaksanakan dengan mengikat konduktor, dilengkapi dengan Perangkat Perlindungan Surge (SPD) atau celah percikan (misalnya antena celah percikan tiang).
=meminimalkan dampak yang ditimbulkan dan tidak langsung dengan memasang SPD dan/atau filter.
Dua sistem proteksi digunakan untuk menghilangkan atau membatasi tegangan lebih: diketahui sebagai sistem proteksi bangunan (untuk bagian luar bangunan) dan sistem proteksi instalasi listrik (untuk bagian dalam gedung).